Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke Subsistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pipa tinja;
b. pipa non tinja;
c. pipa persil;
d. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;
e. bak kontrol; dan
f. lubang inspeksi.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
