Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyelenggaraan SPALD. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPALD dilaksanakan dengan berkoordinasi antar lembaga pemerintah baik di pusat dan Daerah.
Koreksi Anda