Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan di IPLT antara lain kegiatan: a. pengumpulan lumpur tinja: b. penyaringan benda kasar dalam lumpur tinja; c. pemisahan partikel diskrit; d. pemekatan lumpur tinja; e. penstabilan lumpur tinja; dan/atau f. pengeringan lumpur tinja. (2) Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda