Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja; dan
c. pembuangan lumpur tinja.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai standar operasional prosedur pengelolaan lumpur tinja.
(3) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan di IPLT.
Koreksi Anda
