Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
(2) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk skala komunal dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
Koreksi Anda
