Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Rumah dan/atau bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun, harus disambungkan dengan SPALD-T tersebut.
(2) Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun, harus membuat SPALD sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
(3) Dalam hal permukiman baru tidak termasuk dalam skala cakupan pelayanan SPALD-T skala permukiman dan skala perkotaan, permukiman baru harus membuat SPALD-S skala komunal lingkup rumah tinggal atau SPALD-T skala permukiman sesuai persyaratan teknis yang berlaku.
Koreksi Anda
