Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi denda administratif dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c didahului dengan pemberian teguran tertulis sebanyak tiga (3) kali dengan rentang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
