Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memberikan akses kepada petugas dari Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan air limbah untuk memasuki lingkungan kerja perusahaannya dan membantu terlaksananya kegiatan petugas tersebut. (2) Setiap Orang sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis, apabila diminta oleh petugas. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda