Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-S skala komunal wajib melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal.
(2) Setiap Orang sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib:
a. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik sehingga mutu Air Limbah Domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Air Limbah Domestik yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. membangun komponen SPALD-T sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam perundang-undangan;
c. membuat bak kontrol untuk memudahkan pengambilan contoh Air Limbah Domestik; dan
d. memeriksa kadar parameter Baku Mutu Air Limbah Domestik secara periodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup.
(3) Hasil pemeriksaan kualitas Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
