Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik, setiap Orang wajib: a. mengelola Air Limbah Domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T; dan b. melakukan penyedotan dan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual.
Koreksi Anda