Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD secara rutin dan/atau berkala.
(2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai komponen SPALD tanpa penggantian peralatan/suku cadang.
(3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai komponen SPALD dengan atau tanpa penggantian peralatan/suku cadang.
(4) Dalam hal sedang dilaksanakan pemeliharaan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada masyarakat atau pelanggan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
