Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. rencana teknik operasional SPALD; b. kebutuhan lahan; c. kebutuhan air dan energi; d. kebutuhan prasarana dan sarana; e. pengoperasian dan pemeliharaan; f. umur teknis; dan g. kebutuhan sumber daya manusia. (2) Kajian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, diukur berdasarkan: a. periode pengembalian pembayaran (Pay Back Period-PBP); b. nilai keuangan kini bersih (Financial Net Present Value-FNPV); dan c. laju pengembalian keuangan internal (Financial Internal Rate of Return- FIRR). (3) Kajian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, diukur berdasarkan: a. nisbah hasil biaya ekonomi (Economic Benefit Cost Ratio-EBCR); b. nilai ekonomi kini bersih (Economic Net Present Value-ENPV); dan c. laju pengembalian ekonomi internal (Economic Internal Rate of Return- EIRR). (4) Kajian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d berupa studi analisis risiko. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda