Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. rencana teknik operasional SPALD;
b. kebutuhan lahan;
c. kebutuhan air dan energi;
d. kebutuhan prasarana dan sarana;
e. pengoperasian dan pemeliharaan;
f. umur teknis; dan
g. kebutuhan sumber daya manusia.
(2) Kajian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, diukur berdasarkan:
a. periode pengembalian pembayaran (Pay Back Period-PBP);
b. nilai keuangan kini bersih (Financial Net Present Value-FNPV); dan
c. laju pengembalian keuangan internal (Financial Internal Rate of Return- FIRR).
(3) Kajian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, diukur berdasarkan:
a. nisbah hasil biaya ekonomi (Economic Benefit Cost Ratio-EBCR);
b. nilai ekonomi kini bersih (Economic Net Present Value-ENPV); dan
c. laju pengembalian ekonomi internal (Economic Internal Rate of Return- EIRR).
(4) Kajian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d berupa studi analisis risiko.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
