Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota MENETAPKAN lokasi IPLT dan IPALD. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Penetapan lokasi IPLT dan IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. berdekatan dengan area pelayanan; b.berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan; c. terdapat akses jalan; d.bukan di dalam kawasan genangan dan/atau banjir; e. bukan berada pada kawasan patahan; dan f. bukan berada pada kawasan rawan longsor.
Koreksi Anda