Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan SPALD terdiri atas:
a. rencana induk;
b. studi kelayakan; dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
c. perencanaan teknik terinci.
(2) Perencanaan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
