Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) SPALD diselenggarakan untuk mengolah Air Limbah Domestik.
(2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas air limbah:
a. kakus; dan
b. non kakus.
Koreksi Anda
