Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPALD diselenggarakan untuk mengolah Air Limbah Domestik. (2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas air limbah: a. kakus; dan b. non kakus.
Koreksi Anda