Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPALD dapat diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. BUMD SPALD; c. Badan Usaha; d. Kelompok Masyarakat; dan/atau e. Orang Perseorangan.
Koreksi Anda