Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPALD;
b. melaksanakan SPALD skala kota, skala permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. memberikan izin dan rekomendasi;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan air limbah domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/ atau operator air limbah domestik;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
e. memberikan bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik pada kecamatan, Kelurahan, serta kelompok masyarakat di wilayahnya;
f. penyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal;
g. menangani Air Limbah Domestik pada saat terjadi bencana alam tingkat Daerah;
h. melaksanakan pengembangan kelembagaan air limbah domestik, kerjasama antar daerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kabupaten/ kota dalam pengelolaan air limbah domestik; dan
i. menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh Air Limbah Domestik yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
