Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh;
b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD;
c. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan dan pemanfaatan SPALD;
d. mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan badan usaha terkait penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik;
e. melaksanakan standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik;
f. mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi SPALD tingkat Daerah;
g. melaksanakan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan sosialisasi dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat; dan
h. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah baik di pusat dan daerah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan air limbah domestik.
Koreksi Anda
