Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh; b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD; c. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan dan pemanfaatan SPALD; d. mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan badan usaha terkait penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik; e. melaksanakan standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik; f. mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi SPALD tingkat Daerah; g. melaksanakan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan sosialisasi dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat; dan h. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah baik di pusat dan daerah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan air limbah domestik.
Koreksi Anda