Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
RestrukturisasikreditsebagaimanadimaksuddalamPasal31ayat
(3) huruf a dilaksanakandalambentukantara lain:
a. relaksasi; dan
b. penjadwalanulangkredit.
Koreksi Anda
