Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalammelaksanakantugassebagaimanadimaskuddalamPasal 2 berwenang:
a. memberikanpeluangusahabagiKoperasi;
b. menerbitkan izin usaha simpan pinjam untuk Koperasi;
c. menerbitkan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas Koperasi Simpan Pinjam;
d. melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi;
e. melaksanakan penilaian kesehatan Koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam Koperasi; dan
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi Koperasi.
Pasal4 Ruang lingkupdalamPeraturan Daerah inimeliputi:
a. Koperasi;
b. Pemberdayaan;
c. Pelindungan;
d. Perizinan;
e. Dekopinda;
f. Pelaporan;
g. Pendanaan;
h. Sanksiadministratif; dan
i. Pembinaan dan pengawasan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
