Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalammelaksanakantugassebagaimanadimaskuddalamPasal 2 berwenang: a. memberikanpeluangusahabagiKoperasi; b. menerbitkan izin usaha simpan pinjam untuk Koperasi; c. menerbitkan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas Koperasi Simpan Pinjam; d. melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi; e. melaksanakan penilaian kesehatan Koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam Koperasi; dan f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi Koperasi. Pasal4 Ruang lingkupdalamPeraturan Daerah inimeliputi: a. Koperasi; b. Pemberdayaan; c. Pelindungan; d. Perizinan; e. Dekopinda; f. Pelaporan; g. Pendanaan; h. Sanksiadministratif; dan i. Pembinaan dan pengawasan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda