Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalammelakukanPemberdayaandan PelindunganKoperasi di Daerahbertugas:
a. menyusun rencana strategis;
b. menyusun rencana kerja;
c. menyusunrencanatahunan;
d. menyusunkebijakanPemberdayaan dan Perlindungan;
e. MENETAPKAN kriteria, standar, dan prosedurPemberdayaan dan Perlindungan; dan
f. melakukan pendataan, monitoring dan evaluasi.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
