Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalammelakukanPemberdayaandan PelindunganKoperasi di Daerahbertugas: a. menyusun rencana strategis; b. menyusun rencana kerja; c. menyusunrencanatahunan; d. menyusunkebijakanPemberdayaan dan Perlindungan; e. MENETAPKAN kriteria, standar, dan prosedurPemberdayaan dan Perlindungan; dan f. melakukan pendataan, monitoring dan evaluasi. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda