Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 136), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (8), ayat (9) dan ayat (11) Pasal 61 dihapus, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda