Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Teks Saat Ini
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
(2) Pendataan ulang dilakukan TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
(3) Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.
Koreksi Anda
