Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut : a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; b. nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN; c. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; d. nomor urut pendaftaran;dan e. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Koreksi Anda