Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara INDONESIA atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar.
Koreksi Anda
