Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online). (2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2018. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Koreksi Anda