Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang;
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
7. Surat Keterangan Hasil Ujian adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian akhir sekolah yang selanjutnya disingkat SKHUN pada jenjang SD/MI;
8. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta Didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
9. Program paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD.
10. Daftar Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUSBN Paket A adalah daftar nilai ujian nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikat kelulusan setara SD.
11. Tahun Ijazah atau dokumen legal adalah ijazah atau dokumen legal yang dimiliki oleh lulusan Sekolah Dasar atau lulusan Paket A tahun 2016 atau sebelumnya.
12. Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut calon, adalah yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenis/jenjang sekolah dan struktur persekolahan yang berlaku.
13. Calon peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang.
14. Calon peserta dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta yang berdomisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di luar Kota Tangerang.
15. Pilihan Sekolah adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line yang meliputi SMP Negeri di Kota Tangerang.
16. Prestasi adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik dibuktikan dengan sertifikat.
17. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Daring (online) adalah tatacara PPDB dengan menggunakan sistem jaringan terpadu memanfaatkan teknologi informatika, menggunakan database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis meliputi Pendaftaran, Proses Seleksi, Pengumuman Hasil Penerimaan dan Pendaftaran Ulang.
18. Personal Indentification Number (PIN) adalah kode khusus yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa kelas VI SD yang digunakan untuk mengikuti PPDB online.
19. Pola Seleksi adalah model, cara dan tahapan untuk menentukan calon peserta didik baru yang dapat diterima berdasarkan penilaian atas persyaratan dan kriteria tertentu.
20. Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru secara online yang diperuntukan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan.
21. Jarak tempat tinggal ke sekolah adalah kesesuaian antara domisili calon peserta didik dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan lokasi sekolah.
22. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas kependudukan yang ada di Kartu Keluarga (KK) atau tercatat di data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
23. Warga Kota Tangerang adalah warga yang memiliki KTP atau Surat Keterangan dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.
24. Pendaftar dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta didik warga di luar Kota Tangerang.
25. Daya Tampung adalah jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan.
Koreksi Anda
