Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan non formal dan/atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur non formal dan informal dapat diterima di SMP pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan :
a. Lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan;
(3) Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur non formal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan non formal atau informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Koreksi Anda
