Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Laporan oleh koordinator kelompok masyarakat penerima bantuan sosial PR-RTLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa laporan keuangan hasil pelaksanaan PR- RTLH.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan dan foto sebelum dan setelah kegiatan PR-RTLH mengenai penerimaan dan penyaluran bantuan PR-RTLH.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan :
a. Laporan penggunaan
b. Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa belanja bantuan sosial PR-RTLH yang diterima telah digunakan sesuai proposal yang telah disetujui.
c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerima bantuan PR-RTLH bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penerima bantuan PR-RTLH selaku objek pemeriksaan, wajib menyimpan laporan penggunaan belanja bantuan sosial PR- RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(6) Penyimpanan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
