Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan bantuan PR-RTLH dibuat oleh kelompok masyarakat penerima bantuan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh koordinator kelompok masyarakat penerima bantuan PR-RTLH kepada Kepala Dinas. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan bantuan PR-RTLH disampaikan Kepala Dinas kepada Wali Kota.
Koreksi Anda