Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan proses pengadaan PR-RTLH sesuai DPA- Dinas. (2) Proses pengadaan PR-RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koreksi Anda