Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Calon penerima bantuan PR-RTLH harus memenuhi syarat:
a. memiliki identitas yang jelas;
b. berdomisili di Daerah serta sudah berkeluarga;
c. berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum kota atau masyarakat miskin sesuai basis data terpadu atau data lapangan atau usulan kelompok masyarakat, kelurahan atau kecamatan, dan/atau ketua/anggota lembaga tinggi daerah;
d. memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau surat keterangan kepemilikan dari kelurahan atas status lahan dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni serta tidak dalam status sengketa;
e. belum pernah mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
f. bersedia membuat pernyataan.
Koreksi Anda
