Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria RTLH yang dapat diperbaiki meliputi: a. sebagian besar dan/atau seluruh atap rumah menggunakan rumbia/seng/genteng kualitas rendah dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni; b. sebagian besar dan/atau seluruh dinding rumah menggunakan bambu/rumbia/kayu kualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan; c. sebagian besar dan/atau seluruh luas lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; dan d. tidak memiliki dan/atau tidak memadainya tempat mandi, cuci, dan kakus.
Koreksi Anda