Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SEDERHANA SEHAT TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Bantuan sosial PR-RTLH bertujuan untuk mendukung program Tangerang Berbenah dan Pemerintah melalui :
a. Peningkatkan kualitas tempat tinggal MBR melalui perbaikan kondisi rumah tidak layak huni baik secara menyeluruh maupun sebagian menjadi layak huni;
b. Mengurangi kawasan kumuh di Daerah;dan
c. Peningkatan peran serta dan swadaya masyarakat setempat dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai dalam penggalangan kepedulian sosial.
Koreksi Anda
