Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran dalam Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2012 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 34) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Koreksi Anda