Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Usaha UPT Satuan Pendidikan SD Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri . (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi perencanaan dan keuangan; b. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian; c. pelaksanaan administrasi barang milik daerah, persuratan, kearsipan dan kerumahtanggaan; dan d. pelaksanaan ketatalaksanaan. (3) Rincian tugas Kepala Tata Usaha UPT Satuan Pendidikan SD Negeri adalah : a. mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; b. menyusun konsep usulan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah tahunan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; c. melaksanakan penyusunan jadwal pembahasan usulan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah tahunan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; d. melaksanakan penyiapan rapat pembahasan usulan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah tahunan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; e. melaksanakan penyusunan konsep naskah dinas; f. melaksanakan penggandaan naskah dinas; g. melaksanakan penerimaan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar; h. melaksanakan pengelolaan dan pengaturan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; i. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; j. mengurus kebersihan dan kerapihan halaman, tempat parkir, gedung, kamar mandi, gudang, ruangan kelas, dan ruangan kantor UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; k. menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; l. menyediakan kebutuhan akomodasi para Tenaga Kependidikan dan pegawai UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; m. mengurus kebutuhan perlengkapan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri (pengadaan, perbaikan, serta pemeliharaan prasarana dan sarana UPT Sekolah); n. melaksanakan pengadministrasian prasarana dan sarana UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; o. mempersiapkan penyelenggaraan Penerimaan Siswa Baru, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir; p. mengurus absensi siswa, para Tenaga Kependidikan dan Pegawai UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; q. melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; r. melaksanakaan penyusunan konsep laporan penyelenggaraan pendidikan pada UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; s. melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian para Tenaga Kependidikan dan Pegawai UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; t. membantu Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri dalam mengoordinasikan serta memfasilitasi pelaksanaan tugas para pendidik dan tenaga kependidikan; u. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan pada bawahan; v. membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan pada pegawai yang membantunya; w. memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lain nya sesuai dengan kewenangan; x. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri; dan y. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan SD Negeri.
Koreksi Anda