Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KORBAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda