Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KORBAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang berkenaan dengan pencegahan, pengendalian, pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban mempunyai fungsi : a. pelaksanaan koordinasi dalam pencegahan; b. pelaksanaan pengendalian; c. pelaksanaan operasi pemadam kebakaran; d. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi korban; e. pelaksanaan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran; f. pelaksanaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran; g. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran; h. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;dan i. pengelolaan ketatausahaan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban. (3) Rincian tugas UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban adalah : a. melakukan pencegahan kebakaran; b. melakukan pengendalian kebakaran; c. melakukan operasi pemadaman kebakaran; d. melakukan operasi penyelamatan dan evakuasi korban peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya; e. melaksanakan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran; f. melaksanakan inspeksi peralatan proteksi kebakaran; g. melaksanakan investigasi kejadian kebakaran; h. melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran; i. melakukan upaya-upaya penyelamatan benda-benda atau barang-barang milik para korban peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana linnya; j. melakukan upaya pencarian terhadap korban yang hilang dalam peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya; k. melakukan pemberian pertolongan pertama kepada para korban dalam peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya yang mengalami luka-luka; l. melakukan pengurusan jenazah korban peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya; m. melakukan pengangkutan para korban peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya yang mengalami gangguan kesehatan dan atau kerusakan fisik/luka-luka ke Pusat Kesehatan Masyarakat atau institusi kesehatan yang terdekat guna mendapatkan perawatan atau tindakan khusus lebih lanjut; n. melakukan pemberian bantuan teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Badan yang berkenaan dengan pencegahan dan penyuluhan mengenai bahaya kebakaran; o. melakukan pengelolaan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; p. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; dan q. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana melalui Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Koreksi Anda