Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KORBAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban kelas A pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (2) UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban terdiri dari : a. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Batu Ceper; b. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Ciledug; c. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Cibodas;dan d. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Periuk. (3) Susunan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda