Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Penilaian Kompetensi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 111); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda