Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Penilaian Kompetensi yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Penilaian Kompetensi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda