Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Penilaian Kompetensi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi umum dan Kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Penilaian Kompetensi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Penilaian Kompetensi;
e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Penilaian Kompetensi;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Penilaian Kompetensi;
g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Penilaian Kompetensi;
h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Penilaian Kompetensi dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Badan dan laporan lainnya;
i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
