Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Penilaian Kompetensi Kelas A pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia.
(2) Susunan organisasi UPT Penilaian Kompetensi terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
