Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pada Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 107); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda