Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pertanian Terpadu yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda