Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian;
dan
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai
bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dinas;
b. pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
g. melaksanakan pembukuan pendistribusian bibit tanaman, ternak dan ikan kepada masyarakat penerimaan Retribusi Penyediaan Bibit Varietas Pertanian Terpadu Unggulan;
h. melaksanakan pelaporan kegiatan pendistribusian bibit tanaman, ternak dan ikan kepada masyarakat;
i. melaksanakan pelaporan kegiatan kunjungan masyarakat dalam mempelajari penerapan teknologi pertanian, peternakan dan perikanan di UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan ;
j. melakukan pengelolaan keuangan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
k. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan
l. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
Koreksi Anda
