Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan UPT Retribusi Persampahan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pengelolaan TPA yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda