Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; g. melaksanakan pembukuan dan penyetoran pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan potensi energi/materi yang terbentuk selama berlangsungnya proses penampungan dan pemusnahan sampah pada TPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; i. melaksanakan pembukuan hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; j. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan.
Koreksi Anda