Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penampungan dan pemusnahan sampah di TPA dan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelolaan TPA mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penampungan sampah pada TPA; b. pelaksanaan pemusnahan sampah pada TPA; c. pelaksanaan analisis potensi Retribusi Pelayanan Persampahan;dan d. pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan. (3) Rincian tugas UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah : a. melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian kegiatan penampungan sampah pada TPA yang berasal dari Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST); b. melaksanakan penyusunan jadwal pemusnahan sampah pada TPA; c. melakukan pemusnahan sampah pada TPA; d. melakukan pengelolaan prasarana dan sarana Dinas yang ada di TPA; e. melakukan upaya-upaya untuk memperpanjang usia dan memelihara daya tampung TPA; f. melakukan upaya-upaya dalam rangka mencegah atau meminimalisasi timbulnya gangguan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan di sekililing TPA selama berlangsungnya proses penampungan dan pemusnahan sampah pada TPA; g. melakukan upaya-upaya pemanfaatan potensi energi/materi yang terbentuk selama berlangsungnya proses penampungan dan pemusnahan sampah pada TPA; h. melaksanakan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan potensi energi/materi yng terbentuk selama berlangsungnya proses penampungan dan pemusnahan sampah pada TPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melaksanakan pengaturan distribusi bahan bakar bagi alat berat TPA; j. melakukan pendataan Obyek dan Subyek Retribusi Pelayanan Persampahan; k. melakukan analisis potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Persampahan; l. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan atau lembaga yang terkait dalam rangka pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan; m. melakukan penyiapan Barang Kuasi yang diperlukan dalam rangka pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; n. melaksanakan pengendalian dalam rangka penyediaan Barang Kuasi yang diperlukan dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; o. melaksanakan pengaturan dan pengendalian dalam rangka penugasan Pegawai UPT Retribusi Persampahan yang akan melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; p. melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; q. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran hasil pmungutan Retribusi Pelayanan Persampahan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; r. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; dan s. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Koreksi Anda