Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda